Nasional,
Rate this posting:{[['']]}
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).
Massa aksi berasal dari Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat lainnya.
Aksi serempak juga akan dilakukan oleh ribuan buruh lainnya di Aceh, Medan, Batam, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Mojokerto, Makasar, dan Gorontalo.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, RUU Ormas ingin mengekang dan merampas kedaulatan rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara dengan cara memberangus kebebasan berserikat bagi setiap warga negara dan mengebiri hak mogok kerja bagi serikat pekerja.
RUU Ormas dianggap bertentangan dengan konstitusi pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
"Pemerintah seharusnya lebih memfokuskan kerja untuk kesejahteraan rakyat dan lebih serius memberatas maraknya korupsi, bukan membatasi kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang merupakan hak azasi manusia bagi warga negara," kata Said Iqbal Selasa (2/7).
Said menuturkan, bila RUU Ormas ini dipaksa disahkan DPR, maka DPR dan pemerintah berkonspirasi menciderai demokrasi negara dan hak masyarakat sipil untuk berkumpul dan menyatakan pendapat.
Karena itu, tutur Said Iqbal, KSPI meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU Ormas di DPR karena menghalangi kebebasan berserikat dimana akan ada pembentukan serikat pekerja/serikat buruh yang wajib mendapatkan izin dari Kesbangpol atau Menteri Dalam Negeri. "Ini merupakan campur tangan pemerintah terhadap kebebasan berserikat," kata dia.
Kedua, dengan disahkannya RUU Ormas pemerintah dapat membubarkan serikat pekerja tanpa melalui pengadilan. "Pemerintah ingin mengontrol kembali gerakan-gerakan serikat pekerja seperti rezim orde baru melalui RUU Ormas ini," ujar Said Iqbal.
Sumber: Republika Online
02 Jul, 2013
-
Source: http://feedproxy.google.com/~r/Pohuwato_Online/~3/DLhoxaIqRDw/tolak-ruu-ormas-ribuan-buruh-datangi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar