Translate

Gaji ke-13 PNS, SKPD Belum Mengajukan Pencairan

Gaji ke-13 PNS, SKPD Belum Mengajukan Pencairan

POHUWATO ONLINE, SAMPIT---Sedikitnya 6.000 lebih pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dalam waktu dekat akan menerima gaji ke-13. "Sesuai ketentuan yang berlaku penyaluran gaji ke-13 tersebut menunggu adanya pengajuan permohonan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," kata Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur Aspanur.

Kunci penyaluran gaji ke-13 ada pada SKPD dan selama tidak ada SKPD yang mengajukan pencairan gaji ke-13 maka dana tersebut tidak dapat disalurkan.

Menurut Aspanur, sampai sekarang belum ada satupun SKPD di Kabupaten Kotim yang mengajukan permohonan pencairan gaji ke-13. "Untuk dana sekarang sudah siap tinggal penyalurannya saja. Total dana untuk gaji ke-13 di Kabupaten Kotim sebesar Rp 23 miliar," katanya.

Setiap PNS, katanya, akan menerima gaji ke-13 dan besarannya sama dengan satu kali gaji bulanan yang biasa diterima oleh PNS selama ini.

Sumber: Republika Online

02 Jul, 2013


-
Source: http://beritapohuwato.blogspot.com/2013/07/gaji-ke-13-pns-skpd-belum-mengajukan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com


share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Yosia, Published at 19.23 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar